Terkait rekaman yang dijadikan salah satu bukti Ardina Rasti, Eza Gionino sebagai terdakwa menghadirkan Abimayu, ahli telematika. Di depan majelis hakim, Abimanyu menyatakan analisisnya bahwa rekaman itu dibuat pada 10 Juni 2012.
Sementara, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rasti, peristiwa penganiayaan kedua, terjadi pada tanggal 8 Juni 2012.
"Data itu menjelaskan, data dibuat 10 Juni 2012 jam 16.30 WIB berdasarkan metadata," kata Abimanyu di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
Selain itu, banyak durasi yang menurutnya terpotong menjadi enam dokumen yang rata-rata durasinya 6 sampai 8 menit. "Ada satu keanehan rekaman tersebut. Dokumen ke-3 dan ke-4 ada kejanggalan. Durasi 8 menit doc 3, doc 4 durasi 8 menit tapi ada jeda menit 30 sampai 57, ada rekaman yang hilang," papar Abimanyu.
Usai persidangan, Abimanyu mengatakan kalau kesaksian yang diberikannya sudah sesuai dengan kapasitasnya sebagai ahli telematika. "Saya analisa media digital yang diserahkan oleh pihak pengacara Eza. Sudah dianalisa, hasilnya sudah saya jelaskan di persidangan tadi," tandas Abimanyu. (kpl/aal/abs/rth)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar